Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMKN 1 Pulau Punjung merupakan organisasi yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan SMKN 1 Pulau Punjung. PPID dibentuk sebagai wujud komitmen sekolah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PPID SMKN 1 Pulau Punjung berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana kepada seluruh pemangku kepentingan, meliputi peserta didik, orang tua, alumni, dunia usaha dan dunia industri, serta masyarakat umum.

Melalui pengelolaan informasi yang profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi, PPID SMKN 1 Pulau Punjung mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang akuntabel, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik yang berkualitas.